Denpasar – Kasus perkara investasi bodong terkait trading yang menyeret 5 founder PT. Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra sebagai terdakwa baru dalam kasus ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (14/03/2024)

Drs. Alit Widana, S H, MSi selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Dapat dibayangkan, dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi di kelompok lain.

“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi,” ungkap Alit Widana kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan, sejatinya ia berharap juga terdakwa dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena ke 5 founder juga sebagai aktor utama, merekrut dan menerima uang trading dari investor terlepas dari terdakwa Komang Tri Dana Yasa yang terlebih dahulu divonis bersalah.

“Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat alat bukti,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dapat digali dari berapa klien sebutnya, bahwasannya 5 terdakwa sebagai founder yang membujuk Komang Tri untuk bergabung mendirikan perusahaan. Begitu juga, siapa memegang uang akan terungkap dalam persidangan nanti.

“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” jelas Alit Widana.

Sementara itu Penasihat Hukum ke lima terdakwa founder PT DOK  I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H MH menyebut jika kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa Mang Tri

“Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi,” sebut Gendo

“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai Owner dan konseptor serta Trader Tunggal bukan hanya Klien Kami tetapi banyak yang lain,” sambungnya.

Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh Klien nya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10% persen

“Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja melosskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar Kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum,” pungkasnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai SH MH mendakwa ke lima terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP, dakwaan kedua Pasal  372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP. (*)