Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat mengungkap belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) dibeberapa daerah tidak sesuai kondisi senyatanya dengan nilai mencapai sebesar Rp65.130.000,00.
Menurut BPK, hal tersebut terjadi salah satunya karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan di satuan kerjanya.
Germas di Kota Sawahlunto
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa BPK, kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto tanggal 11 Desember 2022 diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Lapangan Segitiga sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 12.00 dan sesi 2 dimulai pada pukul 12.00 s.d. 16.30, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 160 orang dan 150 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Hasil konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto pada 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.565.000,00.
Germas di Kabupaten Solok
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan Gerakan Masyarakat di Kabupaten Solok tanggal 11 Desember 2022. Diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Nagari Selayo sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 s.d. 11.30 dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.30, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 150 orang dan 160 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Hasil konfirmasi kepada pihak Nagari Selayo pada 17 Maret 2023 menunjukkan
bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag yang berisi handuk.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.550.000,00.
Germas di Pesisir Selatan
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 4 Desember 2022 diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Pantai Carocok Painan sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 12.00 dan sesi 2 dimulai pada pukul 12.00 s.d. 16.00, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 150 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Namun demikian, hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan pada 21 Maret 2023 menujukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut sebab undangan ke masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi.
Selain itu, hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag yang berisi handuk dan pin.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp15.037.500,00.
Germas di Kota Padang
BPK menemukan pelaksanaan kegiatan kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Padang pada tanggal 3 Desember 2022 diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Lubuk Buaya sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 s.d. 11.00 dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.00, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 160 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Namun demikian, hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kota Padang pada 3 April 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut karena undangan ke masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi.
Selain itu, hasil konfirmasi juga menujukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.977.500,00.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr Lila Yanwar, dikonfirmasi deliknews.com mempertanyakan tindaklanjut temuan BPK dan sanksi terhadap pejabat terkait, namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Tinggalkan Balasan