Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Padang mengungkap 8 (delapan) paket pekerjaan melewati tahun anggaran dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp2.577.707.594,34.
Hasil pemeriksaan atas pekerjaan fisik menunjukkan delapan pekerjaan tersebut kemajuan fisiknya tidak sesuai jadwal yang direncanakan dalam kontrak.
Pertama, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Lubuk Buaya, denda Rp573.705.092,90 23.
Kedua, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Cupak Tangah denda Rp261.361.363,02 29.
Ketiga, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 11 Kampung Jua denda Rp263.324.421,95.
Keempat, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo denda minimal Rp668.987.410,62.
Kelima, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 10 Sungai Sapih denda Rp487.429.346,77 28.
Keenam, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 05 Jaruai Bungus denda Pp204.283.331,45 13.
Ketujuh, Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Koto Tangah denda Rp102.884.614,85.
Kedelapan, Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 41 Kuranji denda Rp15.732.012,78.
Denda yang diperhitungkan pada pekerjaann Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo adalah denda minimal karena sampai dengan batas
waktu pemeriksaan Tim BPK tanggal 11 April 2023, pekerjaan masih belum selesai.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.
Kemudian PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing kegiatan tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan kontrak.
Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemerintah Kota Padang, termasuk pada Dinas Pendidikan sudah dilakukan konfirmasi kepada Wali Kota Padang, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.