Purwakarta (deliknews.com) – Meski berbahaya, tapi ngabuburit di pinggir rel kereta sudah jadi tradisi tahunan yang dilakukan oleh warga Purwakarta. Bagaimana ceritanya?

Tradisi ngabuburit di Purwakarta ini sungguh unik. Ratusan warga yang masih menunggu waktu untuk berbuka puasa dengan cara yang sangat berbahaya yaitu berdiam diri di pinggir jalur kereta api di sekitar Stasiun Plered.

Ratusan warga dari semua kalangan, mulai anak-anak hingga dewasa, terlihat memadati areal Stasiun Plered. Mereka tidak hanya berdiam di satu titik, melainkan menyebar di sepanjang areal stasiun.

Ada yang duduk-duduk di kantor stasiun, bantalan rel, samping rel, hingga melakukan aktivitas lainnya.

Sri, salah satu warga yang rutin ngabuburit di jalur rel kereta api mengatakan, kebiasaan ini demi memanjakan mata dengan melihat orang di sekitar, berburu di pasar Ramadan dadakan hingga melihat kereta api melintas.

“Ngabuburit menikmati pemandangan aja A, tiap tahun di sini, lihat orang-orang ini aja, seru, sambil cari takjil,” ujar Sri sambil duduk di bantaran rel menggendong anaknya, Minggu (17/03/2024).

Sri yang merupakan warga sekitar stasiun, setiap sore mengisi waktu dengan ngabuburit di jalur kereta. Dia merasa aman karena setiap ada kereta api yang melintas ada petugas yang mengingatkan untuk menjauh dari jalur kereta api

“Baru sebentar duduk di sini, baru setengah jam paling sampai buka puasa aja. Ini sama anak-anak, gak khawatir, kan ada petugas di kasih tahu kalo ada keterangan yang mewarnai kita ke pinggir aja,” katanya.

Terlihat, saat ada kereta api melintas, warga berhamburan beranjak dari jalur rel kereta api untuk menyelamatkan diri. Namun, setelah kereta api selesai melintas, warga kembali memadati jalur kereta api.

Petugas keamanan pun terlihat hilir mudik mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Namun, warga tetap bertahan demi ngabuburit di stasiun kereta api.

Sejumlah spanduk larangan sudah dipasang dan dicantumkan aturan undang-undang yang menyatakan hukuman bagi pelanggar, tapi aturan tersebut tetap tak digubris warga.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada masyarakat yang berada di Stasiun Plered untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit di stasiun karena kegiatan ini membahayakan keselamatan juga melanggar peraturan UU perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 pasal 181 ayat 1,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi.