MADIUN,deliknews.com – Menanggapi isu yang beredar terkait keterlibatan dalam pembangunan Sumur Sibel milik Pemdes Wonoayu Kecamatan Pilangkengceng Kabupaten Madiun.

Sesuai yang disampaikan oleh Santoso warga Desa Gandul Pilangkenceng yang disebut-sebut sebagai rekanan proyek tersebut. saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu Senin (01-07-2024) mengatakan bahwa proyek tersebut ikut perizinan atau bawah naungan  PT. Berkah Tirta Madiun.

Namun pernyataan Santoso tersebut dibantah secara tegas oleh Darminto selaku Direktur PT. Berkah Tirta Madiun, saat dikonfirmasi di Kantornya mengatakan bahwa perusahaannya tidak mengerjakan pembangunan sumur sibel tersebut. Kamis (04-07-2024)

” Perusahaan saya tidak mengerjakan proyek itu mas, kalau ada yang catut nama atau PT saya jelas itu merugikan saya.” Ungkapnya

BACA BERITA LAINNYA : Diduga Asal Jadi, Pembangunan Sumur Sibel Desa Wonoayu Madiun Jadi Sorotan.

Darminto juga menegaskan kalau ada oknum-oknum yang mencatut nama Perusahaan miliknya terkait pengerjaan proyek bisa konfirmasi secara langsung agar tidak menimbulkan isu yang simpang siur yang merugikan, karena pihaknya merasa tidak pernah meminjamkan Bendera Perusahaan kepada orang lain.

” Ya intinya saya tidak mau ambil resiko, kalau tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, mending saya tidak mendapat proyek gak apa apa,karena ini menyangkut Kredibilitas Perusahaan” Pungkasnya

Hal ini sesuai dengan Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) yang berlaku efektif dengan pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan bidang usaha, seperti izin lokasi,izin lingkungan (UKL/UPL atau amdal) maupun IMB.

BACA BERITA LAINNYA : Ngawur ! Sumur Sibel Sudah Difungsikan, Pemdes Wonoayu Madiun : Akui Belum Kantongi Izin.

Sementara itu Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M.Fausan meberikan tanggapan terkait aturan yang tertuang dalam Perpres, memang memberi peluang kepada Desa untuk kerjasama dengan pihak ketiga asalkan Transparan dan Berorientasi pada kepentingan umum,  dan juga ditegaskan pembangunan juga harus bisa memberdayakan Pemerintah Desa.

” Terlebih proyek ini menggunakan dana talangan sebesar Rp. 170.694.900,- yang masih akan di ajukan di PAK Bulan 10 nanti, dari Program ketahanan pangan Dana Desa 2024. Sedangkan Penggunaan Program Ketahanan Pangan dan Hewani maksimal sebesar 20 persen dari Dana Desa. ” Pungkas Fausan

Penulis : DYN