Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, untuk membahas Rancangan Perubahan Anggaran 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, didampingi oleh Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin, dan Ilham Maulana. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.
Dalam sambutannya, Syafrial Kani menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Wali Kota Padang nomor: 900.1.1/03.85/BPKAD-PDG/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, memaparkan detail rancangan perubahan anggaran yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas terbaru di Kota Padang.
Andree Algamar menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengikuti pedoman teknis dari Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Untuk tahun 2024, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp.706,8 miliar. Pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari Rp.1,819 triliun menjadi Rp.1,81 triliun, berkurang Rp.9,1 miliar atau 0,5%, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap sebesar Rp.3,7 miliar. Total pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp.2,53 triliun menjadi Rp.2,52 triliun, atau 0,36%.
Belanja daerah mengalami penyesuaian sesuai dengan perubahan pendapatan. Belanja Operasi dipangkas menjadi Rp.2,32 triliun, Belanja Modal meningkat menjadi Rp.224,7 miliar, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) disesuaikan menjadi Rp.12,2 miliar. Secara keseluruhan, belanja daerah menurun menjadi Rp.2,56 triliun, berkurang Rp.4,7 miliar atau -0,18%.
Pj. Wali Kota juga menyampaikan bahwa belanja daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, dengan prioritas pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dan belanja pegawai. Alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%.
Kebijakan pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp.60,1 miliar, meningkat Rp.14,4 miliar atau 31,68%. Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp.20,7 miliar, meningkat Rp.10 miliar atau 92,84%. Defisit belanja sebesar Rp.39,3 miliar akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto yang sama, sehingga rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 seimbang.
Andree Algamar menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa perubahan anggaran ini penting untuk memastikan pencapaian target pembangunan Kota Padang pada tahun terakhir RPJMD 2019-2024. “Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan serta mencapai target-target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan