Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin menggelar kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama aparat hukum setempat pada Kamis (22/08/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya,

Kegiatan P4GN ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dalam mendukung program nasional untuk memberantas narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kegiatan ini dilaksanakan razia blok hunian lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine kepada pegawai dan  warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kepala Luhur Pambudi, menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi kita dalam memberantas narkoba. Kami terus berupaya memastikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin bebas dari peredaran narkoba, dan melalui kegiatan ini, kami juga ingin memperkuat koordinasi dengan aparat hukum setempat untuk bersama-sama mewujudkan hal tersebut,” ujar Luhur Pambudi.

Acara diakhiri dengan pemusnahan barang hasil razia dan deklarasi komitmen bersama antara Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan seluruh aparat hukum yang hadir, untuk terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. 

Dengan kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, serta menjadi bagian dari solusi dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.