Jakarta – Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016 mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/perusahaan sebesar Rp8,28 miliar. Temuan ini terkait pengadaan 30 unit bus besar baru non-ekonomi (AC) merek Mercedes-Benz tipe OH 1526 E-III, senilai Rp50,4 miliar, yang digunakan untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, sejumlah permasalahan ditemukan dalam realisasi pengadaan tersebut:

  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Perum DAMRI tidak memiliki justifikasi atau kajian untuk mendukung pemilihan metode pengadaan melalui penunjukan langsung kepada PT Adedanmas.
  3. Sebanyak 30 unit bus yang diterima DAMRI memiliki tahun pembuatan 2014, yang berpotensi mengurangi masa manfaat bus tersebut.
  4. Bus-bus tersebut sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana, sehingga spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak.

BPK menyatakan, indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8,28 miliar tersebut berasal dari selisih pembayaran kontrak pengadaan bus oleh DAMRI dan nilai pembayaran PT Adedanmas kepada pihak principal. Temuan ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut BPK masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI yang tidak mengacu pada dokumen dan kebutuhan usaha yang berlaku, serta kurang cermatnya Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam evaluasi administrasi dan teknis.