JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim. Lembaga antirasuah tersebut berhasil membongkar adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang bermodus sebagai uang “jaga hubungan baik”.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Minggu malam (7/6/2026). Setelah melakukan gelar perkara, KPK langsung menahan empat orang tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan konfirmasi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Selain Edison, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati bernama Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) sebagai pihak pemberi suap.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan rahasia antara Abi Nurwardani dan Cory Erin di salah satu hotel di Jakarta pada Sabtu (6/6/2026). Dalam pertemuan itu, Cory menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada Abi untuk mengamankan proyek daerah.

“Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah,” ungkap Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Taufik menambahkan, uang pelicin itu sengaja diberikan agar PT MSA dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek pemerintah daerah pada masa mendatang. Guna menyamarkan aliran uang haram tersebut, para tersangka menggunakan alur penampungan di rekening orang lain dengan modus buka-tutup rekening.

Saat ini, KPK telah menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama akan berjalan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.