Padang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar di Solok Selatan.

“Perkembangan kasus korupsi penggunaan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan masih didalami penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat”, ungkap Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra yang didampingi Kasi Penkum M Rasyid, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya kata Efendri Eka Saputra, Kejati Sumbar telah memeriksa Bupati Solok Selatan Khairunnas bersama keluarganya. Pemeriksaan terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.

“Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU). Oleh karena itu di awal tahun 2025, penyelidikan masih diperpanjang”, tukas Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra sebagaimana Press release yang diterima DelikNews.com.

Sebelumnya Mei 2024, Aspidsus Kejati Sumbar yang waktu itu dijabat Hadiman, mengungkapkan kepada media kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara yang sedang ditangani berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perambahan di kawasan hutan tanpa izin di Solok Selatan seluas 650 hektar yang diduga dilakukan Bupati Solok Selatan Khairunnas.

“Sekarang masih dalam proses dan hari ini memang jadwal pemanggilan Bupati Solok Selatan, Kahirunas untuk dimintai keterangan. Saksi sudah 15 orang dimintai keterangan, dan bisa bertambah akan dijadwalkan berikutnya. Siapapun yang ada dalam laporan, wajib kita mintai keterangan”, tukas Hadiman pada 8 Mei 2024 lalu.

Kejati Sumbar menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Maret 2024, dengan surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 18 April 2024.