Polda Banten Amankan Pemilik Pesantren Terkait Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Serang – Polda Banten menangkap US (48), pemilik pondok pesantren di Pandeglang, terkait penyimpanan dan penggunaan uang palsu (upal) dalam praktik penipuan melipatgandakan uang. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Humas Polda Banten, Rabu (15/1).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan uang palsu di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Pandeglang. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik penipuan dengan modus menggandakan uang.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (12/1/2025), tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan uang palsu jenis rupiah dan Yuan China di lokasi kejadian. Tersangka US yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara “menarik uang leluhur” langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah beroperasi selama setahun, dengan kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah. Pelaku menggunakan kedok sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang jika korban menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp260 juta, 300 lembar mata uang Yuan China, 3 lembar kain putih, 1 peti kayu dengan gembok besi, serta uang tunai asli senilai Rp23,7 juta.

Hingga saat ini, polisi belum menerima laporan resmi dari korban, meskipun sudah ada empat orang yang diduga tertipu oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan. (Her)