LEBAK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah sebesar Rp40 ribu per orang. Keputusan ini diumumkan usai sidang isbat bersama Pemkab Lebak, MUI, dan Kemenag, Kamis (16/1).
Ketua Baznas Lebak, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter sesuai syariat Islam. “Beras yang digunakan haruslah beras yang biasa dikonsumsi,” ujarnya.
Wawan juga menambahkan bahwa nominal zakat tahun ini sama seperti 2024, tanpa ada kenaikan.
Kabag Kesra Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab akan menyalurkan zakat fitrah mereka melalui Baznas. “Kami akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait penetapan ini,” katanya.
Masyarakat diimbau segera menunaikan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.