ACEH SELATAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan memusnahkan barang bukti kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/1). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Cabjari Bakongan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pegawai kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 71 bungkus ganja kering dengan berat total 134,29 gram, 10 batang ganja utuh seberat 340 gram, serta 20 batang ganja utuh dengan berat 4.350 gram. Selain itu, sebuah tas hitam dan ponsel Samsung yang terkait dengan kasus juga ikut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami berharap ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda,” ujar Kepala Cabjari Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama oleh para tamu undangan. Acara berlangsung lancar sebagai upaya nyata mencegah penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.