KEDIRI – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto, atau dikenal sebagai Antok (32), terhadap Uswatun Khasanah (29) telah menggegerkan masyarakat Jawa Timur. Berikut adalah kronologi lengkap kejadian berdasarkan informasi dari Polda Jawa Timur:

19 Januari 2025: Percekcokan dan Pembunuhan di Hotel

Antok dan Uswatun check in di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada malam hari. Percekcokan terjadi, yang berujung pada tindakan keji Antok mencekik Uswatun hingga tewas. Pelaku kemudian kebingungan, lalu memutuskan untuk memutilasi tubuh korban sebagai cara menghilangkan jejak.

20 Januari 2025: Mutilasi di Kamar Hotel

Menggunakan pisau yang dibeli di minimarket, Antok memutilasi tubuh Uswatun selama lima jam. Awalnya, ia berniat memasukkan tubuh korban ke dalam koper, tetapi karena tidak muat, ia memotong tubuh korban mulai dari kepala, kaki kiri, hingga betis.

Antok lalu menghubungi rekannya, MAM, untuk mengambil koper dan alat-alat lain dari rumahnya di Dusun Banaran, Tulungagung. Potongan tubuh sempat disimpan di rumah kosong milik nenek pelaku sebelum akhirnya dibuang.

Koper Mutilasi yang ditemukan disejumlah daerah di Ponorogo dan Ngawi/Foto : Polda Jatim

21 Januari 2025: Pembuangan Potongan Tubuh di Ngawi dan Ponorogo

  • Pukul 08.00 WIB: Pelaku mengisolasi koper dan plastik berisi potongan tubuh korban menggunakan lakban dan plastik wrap.
  • Pukul 22.00 WIB: Koper berisi tubuh korban dibuang di tumpukan sampah di Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
  • Pukul 23.00 WIB: Bagian kaki korban dibuang di Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

22 Januari 2025: Pembuangan Kepala di Trenggalek

Pada pukul 19.00 WIB, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

23 Januari 2025: Penemuan Mayat di Ngawi

Koper berisi mayat tanpa kepala dan kaki ditemukan oleh Yusuf Ali, warga Desa Dadapan, Ngawi. Penemuan ini dilaporkan ke pihak berwajib.

26 Januari 2025: Penangkapan Pelaku

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Antok di Tulungagung pada pukul 00.00 WIB. Pelaku, yang merupakan suami siri korban, mengakui perbuatannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Pisau buah yang digunakan untuk mutilasi.
  • Kendaraan yang digunakan pelaku, termasuk mobil korban yang telah dijual.
  • Koper dan plastik pembungkus potongan tubuh korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kesimpulan

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas sadis di Indonesia. Penemuan potongan tubuh korban di tiga lokasi berbeda menunjukkan upaya pelaku menghilangkan jejak, tetapi kerja keras pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta di balik kejahatan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.