Surabaya – Upaya hukum yang ditempuh Yupiter Tanjoyo Salim, pemilik tempat hiburan Terminator, kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Dengan putusan ini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik tetap sah secara hukum.

Permohonan praperadilan Yupiter terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sby, dengan Kapolda Jawa Timur sebagai termohon. Sejak sidang dimulai pada 3 Februari 2025, Yupiter berupaya membatalkan penetapan tersangkanya dengan alasan prosedur hukum yang tidak sah. Ia juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen penyidikan yang dikeluarkan Polda Jatim, mulai dari laporan polisi hingga surat penetapan tersangka tertanggal 30 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Yupiter menuntut agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan serta meminta pemulihan hak-haknya. Tak hanya itu, ia juga menuntut Kapolda Jatim untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat proses hukum ini.

Namun, hakim tunggal Wiyanto dalam putusannya menegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan Yupiter ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan besaran nihil,” bunyi putusan tersebut.

Dengan keputusan ini, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur tetap berjalan, dan status Yupiter sebagai tersangka tidak berubah. (firman)