MADIUN,deliknews.com – Puluhan truk pengangkut tanah uruk yang melintas di jalan Babadan Lor – Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dihentikan oleh warga. Selasa (29/04/2025)
Hal ini bentuk kekesalan warga Desa Babadan Lor akibat jalan rusak dan berdebu dampak aktivitas Truk Uruk pembangunan proyek pabrik yang berada di Desa Kuwu, yang melebihi dengan batas tonase dan truk sudah kosong melintas dengan ugal-ugalan.
” Warga tidak menghetikan total, aksi ini dilakukan secara spontan, biar ada perhatian dari pihak CV karena selama ini tidak ada koordinasi, artinya biar warga kami tidak terdampak debu apalagi yang jualan makanan .” Ungkap Sumarlan Kepada Desa Babadan Lor
” Terus kalau proyek itu selesai, jalan-jalan yang rusak di wilayah Desa kami itu gimana, ya memang itu jalan Kabupaten tapi tau sendiri jalan ini juga baru di diperbaiki yang merupakan impian warga kami sejak lama mendapat akses jalan yang bagus.” Imbuhnya
Sumarlan juga menambahkan Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Dinas PUPR Kabupaten Madiun dan akan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait dan bila di perlukan juga akan bersurat ke Bupati Madiun.
BACA JUGA : Pemkab Madiun Terus Genjot Perbaikan Infrastruktur, Kali Ini Rehabilitasi Jalan Ruas Karangmalang – Kuwu.
Sementara itu perwakilan dari CV Proyek pembangunan yang ada di Desa Kuwu sempat menyampaikan kekecewaannya seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak CV agar bisa duduk bersama mendengarkan keluhan warga dan tidak sampai mengganggu aktivitas pengurukan.

Situasi berjalan kondusif dan puluhan truk yang sempat di hentikan kurang lebih 2 Jam tersebut dapat kembali melintas setelah diadakan musyawarah terkait perizinan angkutan Pembangunan pabrik di Desa Kuwu yang dihadiri oleh Kepala Desa, Wakapolsek Balerejo, perwakilan Kecamatan Balerejo, BPD, dan wakil-wakil Masyarakat Desa Babadan Lor dan juga perwakilan dari CV di kantor desa setempat.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi,selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari pertemuan/musyawarah yaitu:
1. Operasional pengangkutan urug hari ini sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
2. Diwajibkan melakukan penyiraman jalan sebanyak minimal 4 kali dalam satu hari.
3. Sebelum ada kesepakatan antara Masyarakat dan pihak Pabrik terkait, maka terhitung mulai Rabu, 30 April 2025 tidak diperbolehkan melewati jalan kabupaten yang ada di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
4. Diwajibkan melakukan mediasi Kembali antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Desa Babadan Lor pada Rabu, 30 April 2025.
Jurnalis : Danang