Kefamenanu, NTT, deliknews – Mantan kepala desa Usapinonot resmi mengembalikan Rp 96 Juta dari total penemuan Inspektorat TTU sebesar Rp 121 juta terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Hal itu di ungkap Kasi Pidsus Kejari TTU, Samuel Otniel Sine, S. H., M. H., dalam jumpa pers di Aula Kejari TTU, Selasa (28/4/2026). Pengembalian dilakukan setelah Kejari TTU bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan MoU Jaksa Agung, Kapolri, Mendagri dan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
” Total LPH Inspektorat TTU terhadap pengelolaan Dana Desa Usapinonot sebesar Rp 121 juta. Saat ini sudah dikembalikan Rp 96 Juta,” Ujar Samuel.
Samuel
Dalam aturan ini, pengaduan dana desa yang bersifat administratif diselesaikan dulu lewat APIP dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., menambahkan pihaknya sudah menerima Surat Kuasa dari Inspektorat untuk menagih beberapa desa lain yang juga terindikasi rugikan negara. Namun, ia memberikan garis tebal bahwa penyalahgunaan dana desa untuk judi online atau kepentingan pribadi tetap diproses pidana.
” Lain ceritanya kalau dana desa dipakai untuk judi online, wajib ditindak tegas,” tegas Andri.
Diketahui, Kades Usapinonot sebelumnya telah diberhentikan oleh Bupati TTU buntut dari temuan Inspektorat yang menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa. (Maryo Usboko)
