Bengkulu – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus pakar transportasi nasional, Bambang Haryo Soekartono, menanggapi penetapan pemilik sekaligus nakhoda KM Tiga Putra sebagai tersangka atas insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Pantai Berkas, Bengkulu. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bukan serta-merta menjadi ranah kepolisian.
Menurut Bambang Haryo, kapal KM Tiga Putra diketahui tidak memperbarui izin pelayarannya sejak 2021, yang artinya sudah tidak memiliki legalitas operasional. Namun, ia menyoroti bahwa pelanggaran administratif terkait izin kapal bukan langsung menjadi urusan pidana yang ditangani polisi.
“Perizinan berkaitan dengan aspek keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Ini domain Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan daerah, bukan kepolisian. UU 17/2008 sudah jelas menyebutkan bahwa setiap kecelakaan transportasi harus diselidiki terlebih dahulu oleh PPNS Kemenhub dan KNKT,” kata Bambang Haryo saat diwawancarai Kedai Pena, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan, prosedur hukum dalam kecelakaan laut harus dimulai dengan penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hasil penyidikan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Perhubungan dan diproses di Mahkamah Pelayaran.
“Baru setelah ada hasil dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan adanya unsur pidana, kasus bisa dilimpahkan ke kepolisian. Kalau hanya sebatas pelanggaran administratif atau keselamatan, itu bukan ranah kepolisian,” tegas alumni Jurusan Perkapalan ITS ini.
Bambang juga mengingatkan bahwa transportasi laut tunduk pada prinsip lex specialis, sehingga hukum yang berlaku adalah yang bersifat khusus sesuai undang-undang pelayaran, bukan hukum pidana umum secara langsung.
“Kalau proses ini dilangkahi, maka berpotensi terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan nakhoda atau pemilik kapal tanpa menunggu hasil penyidikan dan putusan Mahkamah Pelayaran bisa dianggap cacat hukum,” ujarnya.
Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan lebih tegas mengambil peran sesuai mandat regulasi yang berlaku. Kepolisian, menurutnya, sebaiknya tidak dilibatkan lebih dulu sebelum ada kejelasan status dari hasil penyidikan teknis.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai kita justru melanggar hukum dalam proses menegakkan hukum,” pungkas Bambang Haryo, yang juga dikenal sebagai Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
