Malaka, NTT, deliknews – Sengketa dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 40 juta yang melibatkan ADB, Kepala Desa Nauke Kusa, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, resmi berakhir damai.
Kuasa Hukum korban, Advokat Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menyampaikan apresiasi atas itikad baik ADB yang telah mengembalikan seluruh uang milik kliennya. Menurutnya, langkah ADB mengembalikan dana Rp 40 juta milik kliennya berinisial AK merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum yang patut dicontoh.
Menurut keterangan Silverius, kasus ini mencuat dari transaksi jual beli kendaraan antara ADB dan AK yang terjadi pada tahun 2025. Alih – alih mulus, transaksi tersebut justru berujung pada dugaan tindak pidana. Merasa dirugikan, AK kemudian memilih Silverius sebagai Kuasa Hukum untuk menempuh jalur hukum.
” Prioritas utama kami sejak awal adalah memulihkan kerugian yang dialami klien kami. Proses pidana itu pilihan terakhir, ” tegas Silverius kepada media ini, Jumat ( 1/5/2026).
Titik terang muncul ketika ADB beritikad baik menemui pihak korban dan menyatakan kesanggupannya untuk kembali mengembalikan seluruh uang AK.
Bagi Silverius, penyelesaian ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal memenjarakan orang. Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif justru tercapai : korban mendapat haknya kembali, terlapor menunjukan penyesalan lewat tindakan nyata.
“Setelah seluruh uang kerugian dikembalikan, kami memutuskan untuk tidak lagi menindaklanjuti proses hukum terhadap ADB. Langkah hukum kami kesampingkan, karena prioritas utama kami adalah memulihkan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Silverius.
Ia menambahkan, dengan dikembalikannya seluruh jumlah uang tersebut, maka sengketa terkait pembelian kendaraan antara kliennya, AK, dengan Kepala Desa Nauke Kusa, ADB, dinyatakan telah selesai sepenuhnya.
“Tindakan tanggung jawab dan kesadaran yang ditunjukkan ADB dinilai patut dihargai, sehingga kedua belah pihak kini tidak lagi memiliki perselisihan terkait perkara tersebut, “tutup Silverius. (Maryo Usboko)
