SURABAYA – Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Jembatan Merah Surabaya pada Senin (16/6/2025), saat ratusan buruh PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mengepung kantor PT BPR Prima Master Bank. Aksi ini merupakan reaksi keras atas belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang seharusnya diterima para buruh sejak April 2025.

Menurut kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, perusahaan sebenarnya memiliki dana cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Namun, dana tersebut tertahan dalam bentuk deposito di PT BPR Prima Master Bank dan hingga kini belum dapat dicairkan. Nilai dana yang tertahan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun.

“Ini bukan soal ketidakmampuan membayar, tapi soal mekanisme perbankan yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan. Dana perusahaan ditahan dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Alexander.

Bank Menolak Instruksi Direktur Utama Sah
Penolakan pencairan oleh pihak bank disebut didasarkan pada alasan bahwa Direktur Utama PT Pakerin, David SK, tidak sah secara hukum karena mengacu pada akta pengangkatan tahun 2018 yang dianggap sudah kedaluwarsa. Namun Alexander membantah klaim ini.

“Kami punya akta-akta perubahan terbaru yang telah terdaftar dan sah secara hukum. David SK sah sebagai Direktur Utama berdasarkan RUPS dan akta yang tidak pernah dibatalkan. Jika bank menolak pencairan atas dasar klaim sepihak, ini mencederai prinsip hukum dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika dana dicairkan kepada pihak lain yang tidak berwenang, maka baik bank maupun pihak penerima bisa terancam pidana karena melanggar hukum perbankan dan perdata.

Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Situasi menjadi semakin panas setelah terungkap bahwa dua nama yang diduga memberi perintah penahanan dana — Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo — sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi maupun komisaris di PT Pakerin. Ironisnya, Njoo Henry disebut sebagai pemegang saham pengendali di BPR Prima Master Bank itu sendiri.

“Ini jelas-jelas konflik kepentingan. Dana PT Pakerin digunakan sebagai alat untuk menyelamatkan bank yang sedang bermasalah, dengan mengorbankan buruh yang bergantung hidup pada hak-hak mereka,” ujar Alexander.

Bahkan undangan rapat internal bank pada 13 Juni 2025 yang dialamatkan kepada David SK, Njoo Henry, dan Steven T, dinilai keliru. Pasalnya, urusan resmi perusahaan seharusnya hanya dijalankan oleh Direktur Utama yang sah secara hukum.

Langkah Hukum Mengancam Bank
Manajemen PT Pakerin telah bersurat resmi kepada Bank Prima pada 16 Juni 2025, memerintahkan pencairan dana untuk pembayaran THR, gaji, utang kepada supplier, dan kebutuhan operasional perusahaan. Jika permintaan ini kembali diabaikan, perusahaan berencana membawa kasus ini ke ranah pidana dan meminta campur tangan OJK.

Sementara itu, para buruh yang berdiri di bawah terik matahari di depan bank menyatakan kekecewaannya. “Kami bekerja, kami berhak atas THR kami. Kenapa kami harus menjadi korban konflik antara elit perusahaan dan bank?” kata Slamet, salah satu buruh yang ikut aksi. (firman)