SURABAYA – Dugaan praktik penyalahgunaan visa dan keimigrasian oleh jaringan perekrut tenaga kerja asal Nepal terbongkar di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, secara resmi mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Bakhath Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati dalam sidang perkara pelanggaran keimigrasian yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (30/6/2025).
Dalam dakwaan nomor perkara yang dibacakan jaksa, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga kuat terlibat dalam pengurusan izin tinggal dan keberadaan 17 warga negara Nepal secara tidak sah di wilayah Indonesia.
Berawal dari Informasi Intelijen Imigrasi
Kasus ini mencuat setelah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Kendangsari I Blok G No. 33, Surabaya, yang ditengarai dihuni sejumlah warga asing. Pada Desember 2024, dua petugas imigrasi, Abduhafidz Ramadhana dan M. Ridho Bahar Harahap, mendapati enam WNA asal Nepal di lokasi tersebut, tiga di antaranya bahkan tidak dapat menunjukkan paspor.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keberadaan para WNA Nepal ini difasilitasi oleh Terdakwa III, Lia Taniati, yang turut mengurus kebutuhan tempat tinggal dan logistik mereka selama di Indonesia.
Dalam penyidikan terungkap, para WNA Nepal tersebut direkrut sejak di negara asal mereka oleh seorang bernama Lekhnath Prasai bersama Terdakwa I, Bakhath Bahadur B.K., dengan janji akan diberangkatkan ke kawasan Eropa (Ceko, Lithuania, dan Hungaria) untuk bekerja dengan bayaran antara 1.000–1.500 Euro per bulan.
Untuk memuluskan rencana itu, Terdakwa II, Satyam Kumar dan Terdakwa III, Lia Taniati membuatkan visa kunjungan ke Indonesia, dengan menyertakan pekerjaan fiktif di dua perusahaan Indonesia, PT. Cipta Intertrans dan PT. Harsa Aksa Amerta, yang ternyata tidak memiliki aktivitas usaha nyata.
Tak hanya memanipulasi dokumen, para WNA ini juga menyerahkan uang dalam jumlah besar. Uang tunai hingga 2.500 USD dibayarkan langsung kepada para terdakwa dan beberapa pihak lain yang terlibat, seperti Amrizal Bintar Rachmadany (adik Lia Taniati), Kamal Fauzan Navaro, dan Daffa Rangga Ananda, yang ditugaskan untuk mengambil dana dari para korban guna pengurusan visa dan izin tinggal.
Visa Tidak Sesuai Peruntukan
Investigasi mengungkap bahwa seluruh WNA Nepal tersebut tidak memiliki kontrak kerja yang sah dan hanya dibekali paspor serta hasil pemeriksaan kesehatan. Mereka tinggal secara berpindah-pindah di sejumlah lokasi di Surabaya, Bali, dan Jakarta. Visa yang digunakan pun bertentangan dengan peruntukannya karena diterbitkan untuk keperluan bekerja di Indonesia, padahal mereka tidak benar-benar bekerja.
Lebih dari itu, visa tersebut dijadikan dasar untuk pengajuan visa lanjutan ke negara tujuan di Eropa, padahal secara hukum, tanpa kontrak kerja resmi dan tujuan yang jelas, tindakan itu tidak dibenarkan.
Perkara ini saat ini masih dalam tahap sidang dakwaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak imigrasi dan para korban. (firman)
