SURABAYA – Komisaris PT. DJA berinisial MK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MK juga langsung ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH, dalam rilis resminya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari salah satu bank milik negara kepada PT. DJA.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tegas I Made Agus.

Penahanan dilakukan setelah MK menjalani pemeriksaan kesehatan dan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejati Jawa Timur.

Perkara ini bermula dari permohonan pembiayaan modal kerja sebesar Rp 30 miliar yang diajukan MK pada 19 Desember 2011. Saat itu, MK masih menjabat sebagai Persero Komanditer di CV. DJ. Dalam pengajuannya, MK menjaminkan enam aset tetap (tanah dan bangunan), piutang usaha senilai Rp 21 miliar yang ternyata fiktif, serta dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Demi meloloskan permohonan, MK dibantu oleh seorang Account Officer (AO) bank berinisial AF, yang menyusun laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisa kredit secara fiktif. Bahkan, atas arahan AF, MK mendirikan PT. DJA agar bisa mengakses fasilitas pembiayaan korporasi.

Pengajuan kredit kembali dilakukan melalui PT. DJA dan pada 30 Maret 2012, terjadi pencairan senilai Rp 27,5 miliar. Dana itu, yang seharusnya digunakan untuk usaha trading batubara, malah dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pelunasan utang pribadi MK.

Ketika kredit jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan pelunasan dengan kembali menggunakan data fiktif yang disiapkan oleh AF. Puncaknya, pada 4 Januari 2014, bank menyatakan kredit PT. DJA masuk kategori kolektibilitas 5 (macet) dan dilakukan hapus buku (write off).

Meskipun dilakukan likuidasi terhadap enam aset jaminan, hasilnya tidak mampu menutup kerugian. Negara, melalui bank BUMN tersebut, mengalami kerugian mencapai Rp 7,9 miliar.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, MK telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 1,5 miliar yang kini telah disita oleh penyidik berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai barang bukti di persidangan.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Nama AF yang berperan aktif dalam meloloskan pembiayaan dengan analisa fiktif juga menjadi sorotan utama penyidik. (firman)