SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran standar mutu industri dan perlindungan konsumen dengan terdakwa Sukiman bin Muhtar Mustafa, pemilik usaha UD. Jaya Abadi. Senin (29/9/2025).
Sukiman didakwa memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan volume kemasan yang tidak akurat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa usaha milik Sukiman, yang berlokasi di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, secara legal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penggunaan merek MINYAKITA. Bahkan, perusahaan telah mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan izin mutu SNI ISO 9001:2015 dari Kementerian Perindustrian.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan, ditemukan bahwa produk MINYAKITA yang diproduksi UD. Jaya Abadi tidak memenuhi ketentuan volume sebagaimana tercantum pada label kemasan. Minyak goreng kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 850 ml, sedangkan kemasan pouch hanya berisi 890 ml.
Dalam menjalankan usahanya, Sukiman memperoleh minyak goreng curah dari PT. Hasil Abadi Perdana, yang kemudian dikemas ulang di UD. Jaya Abadi. Proses pengemasan dilakukan menggunakan pipa, kran, alat pengisi otomatis, dan sealer.
Pengisian tidak selalu melalui proses penimbangan yang akurat, melainkan hanya berdasarkan estimasi awal dan takaran alat otomatis. Setelah dikemas, produk kemudian diberi label MINYAKITA dengan klaim isi 1 liter, padahal isi sesungguhnya lebih sedikit dari yang tertera.
Produk ini dijual langsung di tempat usaha milik Sukiman dengan harga Rp 15.583 per botol (pembelian grosir) dan Rp 15.750 per botol (eceran). Penjualan pouch dihargai Rp 15.416 per unit (grosir) dan Rp 15.500 per unit (eceran).
Kasus ini mencuat setelah anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur, AKP Ahmadi, SH, MH, menerima laporan adanya dugaan pengurangan volume isi minyak goreng MINYAKITA yang beredar di Pasar Wonokromo. Setelah dilakukan pembelian dan pengujian, isi produk terbukti tidak sesuai dengan label kemasan.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2025, tim melakukan penggeledahan di lokasi produksi UD. Jaya Abadi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin pengisi kemasan, label, ribuan kemasan kosong dan siap jual, hingga mobil operasional.
Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaksa menilai, tindakan Sukiman berpotensi merugikan konsumen dan melanggar ketentuan wajib mutu produk industri, terlebih MINYAK KITA merupakan merek yang didukung pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng di pasaran. (firman)