Padang, — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas langkah Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat.
Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia mengalami mutasi. Dalam keputusan tersebut, posisi Kajati Sumatera Barat yang sebelumnya dijabat oleh Yuni Daru Winarsih digantikan oleh Muhibuddin. Diketahui, Yuni Daru Winarsih baru menjabat sebagai Kajati Sumbar sejak 29 Agustus 2024 lalu.
Ketua DPW LSM KPK Provinsi Sumatera Barat, Darlinsah, S.H., LL.M., menilai keputusan Jaksa Agung tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Menurut Darlinsah, selama satu tahun terakhir terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Kejati Sumbar, namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik maupun kepada pihak pelapor.
“Beberapa laporan masyarakat yang kami sampaikan belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami berharap dengan adanya pergantian kepemimpinan, Kejati Sumbar dapat lebih terbuka dan responsif terhadap laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Darlinsah.
Sebelumnya, DPW LSM KPK Sumatera Barat juga telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI guna menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang dinilai belum tuntas.
Sebab itu, Darlinsah menilai langkah rotasi tersebut sejalan dengan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia yang dinilai tidak optimal dalam menangani perkara. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Bali pada 16 September 2025 lalu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada 13 Oktober 2025, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier serta bentuk penyegaran organisasi yang lazim dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Menutup pernyataannya, Darlinsah menyampaikan harapan agar Muhibuddin sebagai Kajati Sumbar yang baru dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di Sumatera Barat.
“Kami mengapresiasi Bapak Jaksa Agung dan Bapak Presiden atas langkah penyegaran ini. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Muhibuddin, Kejati Sumbar dapat menuntaskan perkara-perkara yang selama ini belum selesai dan lebih terbuka kepada publik,” ujarnya.