JAMBI – Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (GARJAK) angkat suara terkait ketimpangan hukum dalam perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) di Bank Jambi tahun 2017–2018. Sorotan tajam diarahkan terhadap lambannya penegakan hukum terhadap para aktor intelektual, sementara Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang hanya menjalankan perintah atasan, justru dijadikan terdakwa tunggal dan telah menjalani persidangan sejak 28 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Arif Efendy ditahan sejak 13 Desember 2024 atas tuduhan memperkaya diri sebesar Rp1,7 miliar. Namun, berdasarkan keterangan GARJAK, Arif telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut secara sukarela dan kooperatif mengungkap skema korupsi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal itu dibuktikan dengan dokumen penitipan dana tertanggal 19 Februari 2025 serta bukti aliran fee ilegal sebesar 3 persen yang disalurkan melalui PT Tunas Tri Artha.
Yang menjadi sorotan tajam adalah absennya dua saksi kunci, yakni Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha) dalam persidangan. Susy telah empat kali dipanggil JPU, namun tidak pernah hadir. Padahal, nama-nama ini muncul jelas dalam dokumen perjanjian dan putusan pengadilan yang mengungkap adanya fee ilegal yang diterima melalui perantara PT Tunas Tri Artha.
GARJAK menyebut ini sebagai “potret buram penegakan hukum”, di mana aktor utama yang diduga turut menikmati aliran dana haram justru tak tersentuh hukum. Fee 3% itu bahkan digunakan untuk membiayai perjalanan pribadi ke luar negeri, termasuk ke Korea Selatan, yang diduga dinikmati oleh Susy Meilina dan pejabat lain dari PT MNC Sekuritas serta Bank Jambi.
Selain Susy dan Jeholana, sederet nama lain juga diduga kuat terlibat namun belum disentuh penegak hukum. Antara lain: Bambang Rudi Setiawan, Kepala Divisi Investment Banking PT MNC Sekuritas, diduga menerima Rp3,43 miliar. Leo Chandra, Sie Ling, dan Cristian Diah Sasmita, diduga merekayasa laporan keuangan PT SNP, Etriya, S.E., M.M. Plt. Kepala Bidang Money Market Bank Jambi, disebut menerima aliran dana, M. Jani, Direktur Utama Bank Jambi, disebut memperoleh fasilitas dalam bentuk uang asing dan Riza Roziani dan Widyasari Rina Putri, menerima fasilitas perjalanan dari fee ilegal MTN.
Fakta-fakta ini muncul dalam persidangan Arif Efendy, yang menurut GARJAK justru bersikap kooperatif dan membantu membuka tabir korupsi ini. Di hadapan majelis hakim, Arif menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman demi masa depan keluarganya yang kini terpukul secara ekonomi dan psikologis.
GARJAK menilai, proses hukum yang timpang ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan sistem peradilan. Dalam rilisnya, mereka menyampaikan tiga poin tuntutan:
Memohon keringanan hukuman bagi Arif Efendy atas dasar pengembalian kerugian negara, sikap kooperatif, serta peran strategis dalam membuka kasus.
Mendesak Kejati Jambi menetapkan tersangka terhadap Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan, serta pihak lainnya yang turut disebut dalam persidangan dan putusan.
Menuntut transparansi dan keadilan dalam penuntasan kasus korupsi MTN PT SNP senilai Rp230 miliar, demi menjaga marwah lembaga penegak hukum.
GARJAK mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh tebang pilih. Arif Efendy mungkin menjalankan peran teknis, namun pelaku intelektual yang menyusun, menyetujui, dan mengambil keuntungan dari skema korupsi justru harus lebih dahulu dimintai pertanggungjawaban. (firman)
