JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Persero) dengan PT Loco Montrado. Terbaru, penyidik memanggil Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong (KTB), Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara meski lembaga antirasuah tersebut baru saja menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Siman Bahar. Langkah penghentian penyidikan terhadap Siman dilakukan karena pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi hari ini difokuskan di kantor pusat KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026). Tidak hanya sang komisaris, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat berkas perkara. Mereka adalah VC (pegawai PT Loco Montrado), STI dan JP (mantan pegawai), serta seorang ibu rumah tangga berinisial MC.Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar ini telah menyeret sejumlah nama besar sejak 2023. Salah satunya adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri sempat menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka utama sebelum akhirnya kabar duka muncul pada 13 April 2026. Meski status hukum personal Siman dihentikan, proses hukum terhadap entitas perusahaan tetap berjalan.Sejak Agustus 2025, KPK secara resmi telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Pengumuman status tersangka korporasi ini baru dipublikasikan secara luas ke publik pada 14 Oktober 2025.Langkah penyidik memanggil jajaran komisaris dan mantan pegawai mengindikasikan bahwa KPK masih terus mencari fakta baru guna menuntaskan perkara pengolahan logam mulia tahun 2017 ini. Keterangan para saksi diharapkan mampu memperjelas mekanisme kerja sama yang dinilai menyimpang tersebut.
