Malaka, NTT, deliknews – Perintah lisan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) terhadap seluruh pejabat tinggi Daerah, melainkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malaka untuk tidak melayani wawancara wartawan atau memberikan informasi lainnya kepada wartawan.
Untuk tidak melayani wawancara atau memberikan informasi lainnya kepada wartawan itu, menjadi isyarat kuat Bupati SBS menutupi kran informasi publik, juga telah menghalangi tugas dan Fungsi Wartawan untuk mempublikasikan perkembangan Informasi – informasi terhadap pembangunan Infrastruktur dan Non Infrastuktur yang ada di Kabupaten Malaka.
Perintah lisan Bupati SBS untuk para OPD tidak melayani wawancara dan memberikan Informasi lainnya kepada Wartawan itu, dimuat media Timorline. Com, berjudul
(“Isyarat Bupati Stefanus Bria Seran Tutup Kran Informasi Publik di Malaka: Pejabat Diperintahkan Tolak Wartawan Bukan Anggota Dewan Pers”)
Perintah lisan dari Bupati Malaka kepada seluruh OPD di pantai Obudenok saat pelantikan Pejabat Eselon II dan III, Jumat 9 Januari 2026.
(“Ketika hendak pulang, Bupati SBS masih sempat bercengkerama dengan para wartawan peliput kegiatan hari itu. Ada sekira belasan wartawan. Mereka berdiri melingkar bersambungan dengan para pejabat yang hadir. Di tengah-tengah para wartawan dan pejabat itu: duduk santai Bupati SBS. Saat itu, Bupati SBS memakai celana panjang warna gelap, hem pink dan dasi merah. Sambil memegang lenso putih.
Melihat belasan wartawan yang berdiri di hadapannya, Bupati SBS bilang, “Saya mau diwawancarai wartawan tapi wartawan yang punya kartu member (anggota, red) Dewan Pers. Dia juga harus bisa menunjukkan kartu member Dewan Pers-nya kepada saya. Wartawan yang bukan member Dewan Pers, saya tidak layani”.
Mendengar pernyataan itu, wartawan yang hadir hanya diam. Wartawan Pos Kupang Kristo Bota, wartawan RRI Ano Soares, Cyriakus Kiik dari Timorline.com, Boni Atolan dari RadarMalaka.com, Ferdy Bria dari BidikNusatenggara.com, Gonza Bria dari Timornesia.com, Yan Klau dari Timormedia.com, Frido Umrisu Raebesi dari RaebesiNews.com, Rofinus Bria dari Linkrof.com, dan lainnya, yang sedari tadi menunggu untuk menwawancarai Bupati SBS, hanya senyum-senyum. Beberapa wartawan malahan berdiri menjauh.
Bupati SBS mengulangi tantangannya diwawancarai wartawan. “Ayooo, siapa mau wawancarai saya. Yang mau wawancarai saya, silahkan. Tapi, tunjukkan dulu kartu member Dewan Pers-nya baru wawancara saya”, tantang Bupati SBS.
Bupati dua periode berselang itu mengatakan, dirinya adalah bupati dan pemerintah yang sah. Sebagai bupati dan pemerintah yang sah, kalau mau diwawancarai wartawan maka harus diwawancarai wartawan yang sah pula. Wartawan yang sah itu harus punya kartu member Dewan Pers.
“Sama seperti kami yang kepala daerah ini, harus menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi. Sebagai anggota Apkasi, kami harus bayar iuran setiap tahun Rp30 juta. Nahhh, wartawan yang mau berorganisasi juga harus bayar iuran. Dengan begitu ada ikatan sebagai anggota organisasi”, kata Bupati SBS.
Soal menjadi member Dewan Pers, Boni Atolan yang ditanya Bupati SBS, hanya menjawab singkat, “Belum”. Jawaban senada disampaikan Kristo Bota dari Pos Kupang, Frido Umrisu Raebesi dari RaebesiNews.com dan Ferdy Bria dari BidikNusatenggara.com. Satu-satunya wartawan yang hadir pada kesempatan itu dan menunjukkan kartu member Dewan Pers-nya adalah Yan Klau dari Timormedia.com.
Bupati SBS kemudian meminta kartu member Dewan Pers milik Yan Klau untuk melihat dan memastikannya apa benar kartu itu kartu member Dewan Pers atau bukan. Setelah memastikan kartu itu kartu member Dewan Pers, Bupati SBS bilang, “Hahhh, bisa. Kau bisa wawancara saya. Ini baru betul. Ini wartawan yang sah. Saya ini bupati yang sah sehingga wartawan yang wawancarai saya juga wartawan yang sah seperti ini”, tandas Bupati SBS sambil mengacungkan dan memerlihatkan kartu member Dewan Pers milik Yan Klau kepada wartawan dan para pejabat yang berdiri mengelilinginya.
Kepada para pejabat yang hadir, Bupati SBS memerintahkan tidak melayani wawancara wartawan yang tidak memiliki kartu member Dewan Pers. Wawancara atau informasi apapun yang mau disampaikan ke publik melalui media, cek dulu wartawannya: dia anggota Dewan Pers atau tidak?
“Kalo dia wartawan yang sah yang dibuktikan dengan kartu member Dewan Pers-nya, silahkan layani wawancaranya. Sebab, kita ini pemerintah yang sah. Pemerintah yang sah harus diwawancarai wartawan yang sah pula. Kalo tidak ada kartu member Dewan Pers, jangan dilayani wartawan itu. Itu wartawan yang tidak sah”, tandas Bupati SBS.”)
Penekan Bupati Malaka untuk Wartawan menunjukan kartu anggota Dewan PERS:
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
Pasal 7 ayat (1): Wartawan bebas dan independen. Tidak satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan atau media menjadi anggota Dewan Pers.
Artikel terkait wartawan, UKW, dan perusahaan pers tersebut bersumber dari portal lain yakni opsinews.com dengan judul serupa, yakni Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW.
Beredar informasi mengenai wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Informasi tersebut dibagikan melalui pemberitaan di portal kliknews.co.id pada 7 April 2024 berjudul “Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS,”.
Dengan demikian, Wartawan tidak wajib menggantungkan kartu anggota Dewan Pers, tapi mereka diwajibkan untuk memiliki dan menunjukkan kartu pers saat melakukan tugas jurnalistik. Kartu pers ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan (***)
