PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF terkait praktik dokter kecantikan gadungan. Tersangka yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau ini diduga kuat menjalankan tindakan medis ilegal tanpa latar belakang pendidikan kedokteran.
JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menyatakan bahwa tersangka melakukan berbagai tindakan estetika berisiko tinggi layaknya tenaga medis profesional. Akibatnya, sejumlah pasien mengalami kerusakan fisik yang serius.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” tegas Kombes Pol. Ade di Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melapor karena mengalami infeksi hebat usai menjalani prosedur facelift di Klinik Arauna Beauty milik tersangka. Bukannya menjadi cantik, wajah dan kepala korban justru bernanah hingga memerlukan operasi lanjutan di Batam.
Tragisnya, dampak malapraktik ini menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Korban menderita luka memanjang di area alis serta kerusakan kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Kombes Pol. Ade menambahkan fakta mengenai kekejaman praktik tersebut.
Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya ada 15 orang yang menjadi korban malapraktik JRF. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019 dengan tarif mencapai Rp16 juta per tindakan.Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, JRF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
