PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dumaris Boru Sitio (60). Lansia di Pekanbaru ini ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh orang terdekatnya sendiri.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman, mengungkapkan bahwa aksi keji ini sudah dirancang oleh para pelaku saat mereka masih dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru. Dari total empat pelaku, polisi telah mengamankan dua tersangka utama berinisial AF dan SL.

Mengejutkannya, tersangka AF merupakan menantu dari korban sendiri. Sementara itu, tersangka SL bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Dumaris secara sadis.

“Seluruh pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara,” kata Kombes Muharman dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap fakta bahwa niat awal para pelaku sebenarnya adalah melakukan perampokan. Namun, di tengah perjalanan, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan yang terorganisir.

Kombes Muharman menegaskan bahwa tindakan para tersangka termasuk dalam kategori pidana berat karena adanya unsur perencanaan. Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat motif dan alur eksekusi para pelaku.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Sanksi yang membayangi para pelaku pun tidak main-main. Mengingat kekejian dan perencanaan matang yang dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman maksimal.

“Kini, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati,” pungkas Kombes Muharman menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan terus didalami oleh Polda Riau untuk memastikan seluruh oknum yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.