PEKANBARU – Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus empat pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Rumbai, Pekanbaru. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat buron ke luar provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dua pelaku dibekuk di Aceh Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara.
“Tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku kasus curas yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru,” ujar Kombes Muharman Arta dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Insiden berdarah ini terjadi pada 29 April 2026 lalu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tergolong sangat sadis, terutama karena korban diduga sudah mengenal pelaku.
“Kita saksikan begitu sadisnya pelaku, ya, artinya dengan seketika yang sudah dikenal dan sebagainya. Ini yang tentunya kita sedang menerapkan bagaimana semuanya berjalan dengan baik,” kata Kombes Pandra.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun hingga maksimal seumur hidup.
Selain melakukan tindakan hukum, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban. Langkah ini diambil untuk membantu pihak keluarga mengatasi trauma mendalam akibat peristiwa tragis tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban sangat memprihatinkan. Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, mengungkapkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang memicu pendarahan hebat pada otak.
“Untuk sementara, berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang yang hilang adalah beberapa perhiasan, uang tunai, dan ponsel,” jelas Kompol Budi Pramana.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing. Polisi terus melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau guna memberikan keadilan bagi korban.
