SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Rommel dalam persidangan.

Hakim juga memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” kata Rommel.

Selain itu, Iwan Setiawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Apabila tidak mampu membayar, aset miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjadi pihak yang paling berperan dalam perkara tersebut.

“Hal yang memberatkan, Iwan Setiawan mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang besar, terdakwa tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah orang yang paling berperan serta dalam tindak pidana ini,” ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara terhadap Iwan Setiawan. Ia didakwa bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, serta sejumlah terdakwa lain dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyebut total kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata Fajar Santoso.

Usai mendengar putusan hakim, Iwan Setiawan tampak terdiam di ruang sidang. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut.