JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperkuat struktur keuangan syariah di Indonesia. Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah ini bertujuan memisahkan secara tegas antara dana simpanan dan produk investasi.

​Melalui aturan ini, dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro kini memiliki batasan yang jelas dengan produk investasi. Produk investasi didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

​Langkah ini diambil agar perbankan syariah konsisten menerapkan sistem bagi hasil (profit sharing) dan manajemen risiko yang sesuai karakteristik syariah. OJK menyebut model bisnis ini telah sukses diimplementasikan oleh negara-negara dengan ekosistem keuangan syariah maju.

​”Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

​Di negara-negara tersebut, bank syariah berhasil mengelola dana sebagai profit-sharing investment accounts. Produk ini menjadi alternatif menarik bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa.

​Selain itu, POJK ini mengatur berbagai aspek krusial mulai dari fitur produk, tata kelola, hingga manajemen risiko. OJK juga menekankan pentingnya prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan guna menjamin transparansi bagi nasabah.

​Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional secara lebih signifikan. Hal ini selaras dengan peta jalan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) yang tengah digalakkan.

​”POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026,” jelas pihak OJK dalam keterangannya.

​Bagi bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum aturan ini terbit, pemerintah memberikan masa transisi. Perbankan wajib melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak regulasi berlaku atau hingga jangka waktu akad nasabah berakhir.

​OJK juga menegaskan bahwa permohonan izin produk investasi yang sedang diajukan sebelum terbitnya aturan ini, akan langsung diproses mengikuti ketentuan terbaru. Langkah ini dilakukan demi menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum di industri keuangan syariah.