JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Senin (11/5/2026). Harga emas Antam turun Rp 20.000 per gram, sehingga kini dibanderol Rp 2.819.000 untuk pecahan 1 gram.
Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas ke Antam. Nilainya turun Rp 18.000 per gram menjadi Rp 2.626.000 per gram.
“Harga buyback adalah harga yang berlaku jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya kepada Antam,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman Logam Mulia Antam, Senin pagi.
Koreksi harga emas domestik umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketika harga emas dunia terkoreksi atau dolar menguat, harga emas di pasar domestik cenderung ikut melemah.
Selain memantau harga, investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi jual kembali emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
“PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai buyback pada saat transaksi dilakukan,” sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Untuk pecahan terkecil, emas Antam 0,5 gram dijual Rp 1.459.500. Sementara pecahan 5 gram dipatok Rp 13.870.000 dan ukuran 10 gram dijual Rp 27.685.000.
Adapun harga emas ukuran 100 gram tercatat Rp 276.112.000. Sedangkan pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp 2.759.600.000.
Penurunan harga ini bisa menjadi perhatian bagi investor yang tengah mempertimbangkan untuk menambah portofolio emas. Di sisi lain, pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu memperhitungkan selisih harga serta potongan pajak yang berlaku.
