SURABAYA – Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, kembali memanas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (3/6/2026). Kedua belah pihak saling mempertahankan klaim atas sejumlah aset yang dipersengketakan, mulai dari mobil Toyota Innova Reborn hingga sepeda motor Kawasaki Ninja ZX.

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi serta empat alat bukti surat untuk membantah dalil gugatan yang diajukan Sora Nadhirah.

Kuasa hukum penggugat, Gerry Kiven SH MH, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan belum mampu menjawab pokok perkara terkait status kepemilikan aset yang disengketakan.

Menurut Gerry, saksi pertama yang merupakan sopir keluarga dan telah bekerja selama sekitar 11 tahun tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai objek sengketa.

“Saksi pertama merupakan sopir yang sudah bekerja cukup lama. Namun keterangannya belum bisa menjelaskan secara spesifik terkait pokok gugatan yang kami ajukan,” ujar Gerry usai persidangan.

Sorotan utama muncul dari keterangan saksi kedua yang merupakan kakak kandung Wahyudi. Dalam persidangan, saksi mengakui bahwa Toyota Innova Reborn yang menjadi salah satu objek sengketa memang terdaftar atas nama Wahyudi. Namun, pembayaran kendaraan tersebut disebut dilakukan oleh kakak kandung tergugat.

Bagi pihak penggugat, keterangan itu justru belum mampu membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.

“Dari keterangan saksi justru terungkap bahwa kendaraan itu atas nama tergugat, tetapi pembayaran angsurannya diakui dilakukan oleh kakak kandung tergugat. Bagi kami, keterangan itu belum menjawab substansi gugatan,” kata Gerry.

Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti absennya dokumen kepemilikan kendaraan dalam persidangan. Meski majelis hakim sempat menanyakan keberadaan BPKB dan STNK Toyota Innova Reborn, dokumen tersebut tidak diperlihatkan meski diakui masih berada dalam penguasaan tergugat.

Selain mobil, sengketa juga menyentuh penjualan sepeda motor Kawasaki Ninja ZX yang masuk dalam materi gugatan. Penggugat mempertanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut karena mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan selama masih berstatus suami istri.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dio Akbar Rachmadan Purba, menegaskan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya.

Menurut Dio, Toyota Innova Reborn yang dipersoalkan bukan berasal dari harta bersama, melainkan dari keluarga Wahyudi meskipun secara administrasi kendaraan tersebut terdaftar atas nama kliennya.

“Berdasarkan keterangan saksi, mobil Innova Reborn yang diklaim sebagai harta gono-gini bukan diperoleh dari harta bersama. Kepemilikannya berasal dari pihak keluarga tergugat meskipun kendaraan tersebut terdaftar atas nama klien kami,” ujarnya.

Terkait Kawasaki Ninja ZX, Dio membantah tudingan adanya penjualan sepihak. Ia menyebut kendaraan itu telah dijual saat kedua pihak masih terikat perkawinan dan hasil penjualannya digunakan untuk biaya pengobatan anak ketiga mereka.

“Keterangan saksi menyebut penjualan motor itu diketahui kedua belah pihak dan digunakan untuk kebutuhan pengobatan anak,” katanya.

Di tengah sengketa tersebut, pihak tergugat juga melancarkan gugatan balik (rekonvensi). Wahyudi meminta majelis hakim menetapkan satu unit mobil pikap Daihatsu yang diperoleh secara kredit selama masa perkawinan sebagai harta bersama.

Menurut Dio, kendaraan tersebut masih berstatus kredit dan belum lunas meski keduanya telah resmi bercerai.

“Kami meminta majelis hakim menetapkan mobil pikap Daihatsu sebagai harta bersama karena diperoleh selama masa perkawinan dan saat ini masih dalam status kredit,” tegasnya.

Persidangan juga mengungkap adanya polemik lain terkait nafkah anak. Pihak tergugat saat ini tengah mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Agama Gresik untuk meninjau kembali kesepakatan perdamaian mengenai nafkah anak yang sebelumnya telah disahkan pengadilan.

Dio beralasan nilai nafkah yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut dinilai terlalu berat sehingga sulit dipenuhi secara konsisten oleh kliennya.

Selain itu, tergugat turut membantah anggapan bahwa Wahyudi merupakan pemilik usaha Rawon Pak Pangat. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, usaha kuliner tersebut disebut milik seseorang bernama Yanto, sementara Wahyudi hanya berstatus sebagai karyawan.

Sidang perkara gono-gini ini akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari pihak penggugat. (firman)