JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Acset Indonusa Tbk selaku terdakwa korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ. Hakim menghukum emiten konstruksi tersebut untuk membayar denda ratusan juta rupiah serta uang pengganti mencapai miliaran rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pihak korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada PT Acset Indonusa Tbk. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, korporasi bakal menghadapi sanksi berat berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Selain denda, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 179,9 miliar. Namun, hakim mencatat bahwa pihak perusahaan telah menyetorkan nominal tersebut ke negara selama proses penyidikan berlangsung.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp 179.994.404.207 yang telah disetorkan,” kata hakim.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses persidangan berjalan kondusif hingga pembacaan putusan selesai dilakukan.
