JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Berdasarkan informasi dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara, Presiden Prabowo meneken undang-undang tersebut pada Rabu, 17 Juni 2026. Langkah ini memperkuat keabsahan regulasi yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Seluruh fraksi di parlemen menyatakan persetujuan penuh terhadap perombakan aturan internal Korps Bhayangkara ini.
Namun, pengesahan ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Gelombang protes keras langsung berdatangan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai substansi undang-undang ini bermasalah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang melingkupi KontraS, YLBHI, hingga ICW, menilai revisi ini digarap secara serampangan. Mereka menyayangkan minimnya partisipasi bermakna dari publik dalam penyusunan draf tersebut.
Kritik tajam juga datang dari Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif. Mantan Pimpinan KPK ini menyoroti proses legislasi di DPR yang dinilai berjalan instan tanpa konsultasi publik yang memadai.
“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” tegas Laode dalam keterangannya.
Salah satu poin krusial yang memantik polemik adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) huruf c yang baru, perwira tinggi bintang empat kini bisa pensiun pada usia 60 tahun.
Bahkan, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun lagi lewat keputusan presiden. Aturan baru ini dinilai kontras dengan regulasi sebelumnya yang mematok usia pensiun maksimal 58 tahun merata untuk seluruh jenjang kepangkatan.
Pada aturan lama, perpanjangan hingga usia 60 tahun hanya berlaku ketat bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan organisasi. Kini, fleksibilitas tersebut dikritik karena dianggap bertolak belakang dengan mandat reformasi kepolisian.
