JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan Pride Month oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025-2029. Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.”
Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan berbagai contoh ancaman yang perlu diantisipasi.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Selain itu, regulasi juga memasukkan ancaman lain seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Perpres ini ditetapkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sorotan terhadap ketentuan tersebut menguat setelah polemik unggahan SUMA UI mengenai Pride Month memicu perdebatan di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak mewakili sikap resmi kampus.
“Terkait dinamika yang berkembang atas unggahan akun media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI mengenai isu Pride Month serta orientasi seksual dan identitas gender, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Erwin menambahkan, Universitas Indonesia tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku di Indonesia. UI juga menegaskan komitmennya menjaga lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
