JOMBANG – Proyek pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) ruas Peterongan-Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Jombang, memicu sorotan publik akibat dugaan pengerjaan asal-asalan. Proyek senilai Rp163 juta yang dibiayai APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kontraktor pelaksana CV Sekar Jaya disinyalir tidak menerapkan standar konstruksi bangunan yang tepat. Susunan batu pada dasar bangunan terlihat hanya diletakkan begitu saja di atas tanah tanpa pondasi adukan pasir dan semen.
Kondisi fisik proyek semakin memprihatinkan lantaran tergenang air yang berisiko merusak kestabilan fondasi. Selain persoalan struktur bawah, material tanah urug yang dipakai pelaksana disinyalir sekadar memanfaatkan tanah bekas galian awal proyek.
“Material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut juga diduga berasal dari tanah bekas galian awal,” kata warga setempat, Udin (30), Senin (22/6/2026).
Udin mengritik keras penggunaan material bekas galian tersebut karena dinilai berisiko mengancam ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Penggunaan bahan yang tak sesuai standar teknis dipastikan akan membuat daya tahan penahan jalan cepat terdegradasi dan rawan jebol.
“Apalagi tanah urug merupakan material penting yang berfungsi menopang konstruksi TPJ. Jika kualitas material tidak memenuhi standar, dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan bangunan,” ujar Udin menambahkan.
Tak berhenti di situ, pengerjaan proyek ini juga dinilai minim pengawasan dari pihak berwenang karena petugas konsultan jarang berada di tempat. Papan informasi proyek yang dipasang oleh konsultan pengawas CV Mega Perkasa pun disorot lantaran sengaja tidak mencantumkan detail volume pekerjaan.
Ketiadaan rincian volume tersebut menyulitkan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Publik menilai proyek publik ini terkesan menutup-nutupi rincian pengerjaan dari pengawasan masyarakat sekitar.
Hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak Konsultan CV Mega Perkasa, Ahmad Faizzul, masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengerjaan yang menyimpang.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jombang juga masih dalam proses dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis dan efektivitas pengawasan di lapangan. Redaksi tetap memberi ruang klarifikasi terbuka bagi CV Sekar Jaya, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR demi keterbukaan informasi.
