JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan agar dapat melunasi kewajiban tanpa terbebani denda administrasi.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB, sementara sanksi keterlambatan dihapuskan sesuai regulasi daerah masing-masing. Selain denda, beberapa provinsi juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas.
”Program pemutihan pajak kendaraan digelar untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib membayar pajak,” rilis pernyataan bersama Pemprov Maluku dan Tim Pembina Samsat, Kamis (13/8/2026).
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi berikut:
- STNK: Asli dan fotokopi
- KTP: Asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK
- BPKB: Asli dan fotokopi
- Surat Kuasa: Disertai materai jika proses pengurusan diwakilkan oleh orang lain
- Map Dokumen: Sesuai ketentuan daerah (umumnya warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor)
- Kendaraan Fisik: Wajib dihadirkan untuk proses cek fisik khusus pembayaran pajak lima tahunan
Selain kelengkapan dokumen, kendaraan yang mendaftar harus terdaftar secara resmi dan bukan kendaraan bodong.
Tercatat ada 15 provinsi yang menggelar program keringanan ini dengan periode yang bervariasi:
- DIY: 1 Agustus – 30 September 2026
- Jawa Timur: 1 – 31 Agustus 2026
- NTB: 15 Juni – 30 September 2026
- Kalimantan Selatan: Berlangsung hingga 30 September 2026
- Sulawesi Utara: Berlangsung hingga 31 Desember 2026
- Sulawesi Barat: Berlangsung hingga 30 September 2026
- Maluku: 6 Juli – 31 Agustus 2026
- Bali: Berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025
- DKI Jakarta: 1 Juni – 31 Agustus 2026
- Jawa Tengah: Berlangsung hingga 31 Desember 2026
- Lampung: 2 Juni – 31 Agustus 2026
- Bengkulu: 1 Mei – 31 Agustus 2026
- Riau: 1 – 31 Agustus 2026
- Papua Barat: 1 Juli – 31 Oktober 2026
- Kepulauan Riau: Insentif PKB dan BBNKB sepanjang tahun 2026
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mengecek tenggat waktu di wilayah masing-masing agar terhindar dari sanksi sesudah masa pemutihan berakhir.
