JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama polsek jajaran berhasil membongkar 86 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang 9 hingga 23 September tersebut, petugas mengamankan sebanyak 122 orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan penindakan ini menyasar jaringan peredaran lokal hingga lintas wilayah. Langkah tegas tersebut diambil untuk memutus rantai peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat.
“Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Reynold merinci dari total 122 tersangka yang ditangkap, sebanyak 109 orang merupakan laki-laki dan 13 orang perempuan. Berdasarkan perannya, polisi mengategorikan 45 orang sebagai pengedar, sementara 77 orang sisanya berstatus sebagai pemakai.
Dalam pengungkapan massal ini, polisi berhasil menyita puluhan kilogram barang bukti. Total barang haram yang diamankan meliputi 64,8 kilogram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat keras daftar G.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sendiri menangani empat kasus skala besar dengan porsi barang bukti mayoritas. Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang turut mencatatkan pengungkapan signifikan dengan menyita 70.017 butir obat keras ilegal.
Reynold menegaskan tindakan masif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. Secara keseluruhan, terdapat 69 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh Satres Narkoba beserta belasan LP lain dari polsek jajaran.
“Pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Reynold.
Menanggapi jeratan hukum bagi para pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro memastikan para tersangka bakal menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menerapkan pasal berlapis dalam UU Narkotika serta UU Kesehatan.
“Terkait pasal, mengingat ini banyaknya barang bukti dan banyaknya tersangka, kita globalkan pasal yang kita gunakan. Untuk estimasi hukuman antara 10 tahun sampai dengan seumur hidup,” tegas Wisnu.
