SURABAYA l – Sidang gugatan praperadilan antara tiga tersangka kasus korupsi Jasmas 2016 dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai digulirkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga terdakwa yaitu Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy (Pemohon) mengajukan PraPeradikan terkait atas sah tidaknya penghentian peyidikan.
Pada sidang kali ini, dua ahli hukum dihadirkan oleh pemohon, untuk didengarkan pendapatnya.
Ahli pertama, Setiyono, dosen hukum pidana Universitas Merdeka (UNMER) Malang, saat dimintai pendapatnya sempat bersikukuh bahwa SPDP wajib diberikan ke pemohon praperadilan. Akan tetapi, pada akhirnya Setiyono berubah haluan dan bersepakat dengan pendapat jaksa terkait penafsiran bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 tahun 2015. “Memang secara hukum normatif tidak diatur soal itu dan ini soal material administrasi yang merupakan hak pembela dari pemohon,”kata Setiyono.
Mendengar pernyataan saksi ahli ini Jaksa Muhammad Fadhil mempertegas pertanyaannya terkait bunyi putusan MK Nomor 130 tahun 2015 yang secara jelas SPDP tidak masuk dalam objek praperadilan. “Kan sudah saya terangkan tadi, sudah jelas kan,”ujar Setiyono.
Sedangkan Ahli kedua yatu Husein Muslimin, ahli hukum tata negara dari UNMER Malang hanya menjelaskan terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal teknis penyidikan dan hak-hak konstitusional seorang tersangka.
Yusuf Eko Nahuddin selaku kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, penegakan hukum kasus yang dialami kliennya tersebut harus bermula dari asas Due Procces Of Law. “Artinya harus diawali dari prinsip dasar, bagaimana mengedepankan keadilan, perlindungan hak asasi, hak konstitusional. Ini yang harus kita pahami, harus kita hormati, kalau tidak maka akan terjadi kesewenang-wenangan,”terang Yusuf.
Sedangkan Jaksa Muhamad Fadhil, saat ditemui mengatakan, bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon peradilan semakin melemahkan dalil gugatan para pemohon. “Sudah kita dengar bersama bahwa yang dipersoalkan adalah SPDP. Sesuai Pasal 1 angka 10 kemudian juncto Pasal 77 KUHAP dan diperbarui dalam Putusan MK nomor 21 tahun 2014 maka jelas secara limitatif, persoalan SPDP ini tidak menjadi objek praperadilan, itu prinsip,”paparnya
Untuk diketahui, Praperadilan tersebut mempermasalahkan SPDP yang tidak diberikan ke pemohon. Dengan alasan itu, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus jasmas dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim tersebut meminta agar hakim menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan.
Ketiga terdakwa merupakanggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 .Ketiganya ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.(jk/zam)
