Diperoleh informasi dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis Solar di salah satu SPBU di Kabupaten Pasaman dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan mobil plat merah.

Menindaklanjuti informasi ini deliknews.com mengonfirmasi Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Agustiawan.

Disampaikan Agustiawan, Pertamina akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kita terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya,” ujar Agustiawan kepada deliknews.com, Kamis (9/12/21).

Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM Solar di Pasaman, Hiswana Migas Bilang Begini

Menurutnya, konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 antara lain, mesin untuk menjalankan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, dan transportasi misalnya kendaraan perseorangan plat hitam, kendaraan umum plat kuning (kecuali yang beroda lebih dari enam), ambulance, serta pengangkut sampah.

Kemudian, lanjutnya, kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi, juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Dikatakan Agustiawan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan volume. “Ayo sama sama kita mengawal BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran,” ajak Agustiawan.

Namun Agustiawan tidak menjawab pertanyaan bagaimana sanksi yang akan diberikan Pertamina Patra Niaga kepada SPBU yang diduga menyalahgunakan niga BBM Solar, serta bagaimana koordinasinya yang ia maksud dengan penegak hukum dan pemda setempat dalam pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi tersebut.

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada SPBU yang diduga menyalahgunakan niaga BBM Solar tersebut, namun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.

(Darlin)