Sumbar, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak persoalaan penggunaan keuangan negara di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, termasuk temuan perjalanan dinas (Perjadin) SMKN 2 Mentawai tidak didukung bukti yang valid sebesar Rp32 juta lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada SMKN 2 Mentawai menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai, seperti tidak adanya bill hotel, bukti transportasi, undangan, maupun laporan kegiatan.
Selain itu, pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMKN 2 Mentawai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran biaya perjalanan dinas di satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, PPK dan PPTK pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya, dan Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Badat tidak sependapat dengan temuan BPK menjelaskan kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh SMKN 2 Mentawai telah dilampirkan dengan bukti, antara lain Surat Tugas, SPPD, beberapa bukti tiket kapal dan bill hotel.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan terkait tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan, bukti pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud tidak ditemukan ketika tim melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada SMKN 2 Mentawai. Kepala SMKN 2 Mentawai mengakui bahwa tidak terdapat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dirinci dalam kondisi. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 15 Februari 2023.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing SKPD supaya meningkatkan kecermatan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas dengan memedomani ketentuan yang berlaku, dan memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp32 juta lebih untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Daerah.
