Padang, – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Padang, Arfian, mengakui bahwa perjalanan dinas Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri ke Jerman tahun 2022 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara detail saya tidak tahu pasti, saya hanya pelaksana harian Sekda. Tapi informasinya memang diawal tidak tahu biaya ditanggung oleh Jerman, tahu – tahu datang surat dari Jerman bahwasanya ditanggung,” kata Arfian kepada Deliknews.com, Sabtu 8 Juli 2023, masih menjabat sebagai Plh Sekda Kota Padang.
Dikatakan Arfian, informasi itu Ia dapatkan dari Kabag Kerjasama, dan apa yang menjadi temuan BPK atas kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Arfian, atas persoalan ini disebabkan karena kurang cermat Bagian Kerjasama memverifikasi surat dari Pemerintah Kota Hildesheim, Jerman,
“Tentu itu bagian kerjasama, yang membayarkan bagian umum sesuai surat perintah. Itu mungkin yang mis informasinya,” tukas Arfian menjelaskan.
Sebelumnya sebagaimana diketahui dari hasil pemeriksaan BPK mengungkap temuan yang terkait perjalanan dinas tiga pejabat dari Pemerintah Kota Padang, menunjukkan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut melanggar ketentuan Peraturan Walikota (Perwako).
Perjalanan dinas dilakukan atas undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim. Pada undangan pertama, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh pihak tuan rumah. Namun, pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri diberikan berdasarkan Surat Kemensetneg yang memperbolehkan enam hari perjalanan. Namun, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dikumpulkan dari tiga SKPD terkait menunjukkan bahwa keempat delegasi menerima penggantian uang tiket pergi dan pulang serta uang paket 100% selama tujuh hari.
Hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim menunjukkan bahwa pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sedangkan satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.
Berdasarkan wawancara BPK dengan pelaksana perjalanan dinas dari Dinas Perhubungan, terungkap bahwa yang bersangkutan harus membayar sendiri biaya penginapan karena keterbatasan kamar yang disediakan oleh pihak hotel. Undangan kedua menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus menanggung biaya akomodasi tersebut.
Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melebihi batasan yang ditetapkan dalam Perwako.
Hasil wawancara BPK dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD terkait, yaitu Sekretariat Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menunjukkan bahwa PPK tidak mengetahui adanya penyediaan akomodasi dan makan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim kepada delegasi Pemko Padang selama acara berlangsung.
Para pelaksana perjalanan dinas juga tidak memberikan laporan mengenai fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Hildesheim, sehingga pembayaran dilakukan sebesar 100% dari uang paket.
Masih menurut BPK, persoalan ini salah satunya disebabkan karena Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang diperoleh.
