PEKANBARU, — Seorang jurnalis yang juga aktif dalam isu pemberantasan korupsi, Darlinsah, SH, LL.M, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan potensi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) yang telah disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Agustus 2025 lalu.

Laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kegiatan operasional pengelolaan hulu minyak dan gas bumi tahun 2017 sampai dengan semester I tahun 2019, khususnya terkait pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Darlinsah menyampaikan bahwa laporan itu telah diterima oleh Kejati Riau dan berdasarkan informasi dari Pidsus Kejati Riau beberapa bulan yang lalu sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Sebagai pelapor, saya hanya mempertanyakan sejauh mana progres penanganan laporan ini. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Darlinsah, Selasa, (15/12/2025).

Dalam laporannya, ia menguraikan sejumlah temuan BPK yang antara lain menyebutkan bahwa prosedur investasi anorganik dan pembayaran signature bonus sebesar USD784 juta atas WK Rokan belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Investasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 Tahun 2018, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1845 Tahun 2018, serta Production Sharing Contract (PSC) antara Pertamina dengan SKK Migas.

BPK juga mencatat bahwa perhitungan signature bonus dilakukan sebelum seluruh tahapan gate review korporat diselesaikan, serta tidak sepenuhnya menggunakan pedoman penetapan besaran bonus tanda tangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018.

Selain itu, LHP BPK memuat adanya potensi pembayaran signature bonus kepada pemerintah yang lebih tinggi, yakni sebesar USD719.770.000 dibandingkan apabila perhitungan dilakukan dengan mengacu sepenuhnya pada ketentuan Kepmen ESDM dan PSC yang disepakati, serta potensi beban bunga sebesar USD341.250.000 akibat penerbitan bond untuk memenuhi kebutuhan pembayaran signature bonus, di mana masa pinjaman melampaui masa PSC.

Darlinsah menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat menyampaikan informasi secara proporsional kepada publik mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih dalam tahap pendalaman atau telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keterbukaan informasi mengenai progres penanganan laporan masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan tata kelola BUMN berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan good corporate governance,” tutup Darlinsah.