JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap nilai kerugian negara yang fantastis dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 tersebut dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Angka kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hakim menyebutkan bahwa penyimpangan terjadi pada dua sektor utama, yakni pengadaan perangkat fisik dan sistem manajemen perangkat.

“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dalam perinciannya, hakim menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp1,56 triliun bersumber dari program digitalisasi pendidikan secara umum. Sementara itu, sisanya senilai USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar timbul akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat.

Kerugian pada program digitalisasi pendidikan ini tercatat terus membengkak setiap tahunnya. Hakim mencatat kerugian sebesar Rp127,9 miliar pada 2020, melonjak menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan mencapai puncaknya senilai Rp895,3 miliar pada 2022.

Atas kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek. Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Eks Direktur SMP Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Sri Wahyuningsih dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatan. Sementara itu, Mulyatsyah terbukti menikmati aliran dana korupsi dalam jumlah besar di tengah proyek pengadaan tersebut.

“Mulyatsyah menikmati uang korupsi senilai Rp2,28 miliar,” ungkap Hakim Mardiantos. Selain hukuman badan, Mulyatsyah diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sama atau menghadapi tambahan pidana dua tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dilakukan secara bersama-sama. Putusan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan program strategis digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar siswa di Indonesia. Hakim menyebut pengadaan CDM dalam proyek ini tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga menjadi beban anggaran yang sangat besar.