JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait polemik pembatasan belanja pegawai di daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penegasan ini muncul sebagai tindak lanjut atas Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
”Pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah. Kami pastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat tersebut merumuskan solusi agar kepala daerah tidak lagi resah terkait keterbatasan anggaran.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen belanja pegawai tersebut akan diperpanjang. Ketentuan teknisnya akan diatur melalui Undang-Undang APBN agar memiliki kekuatan hukum yang setara.
”Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui UU APBN yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan,” tegas Tito.
Selain perpanjangan transisi, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai yang tinggi. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski beban gaji pegawai cukup besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuhnya terhadap kerangka solusi tersebut. Kemenkeu akan memastikan instrumen APBN mampu memberikan kepastian kerja bagi PPPK sekaligus menjaga keseimbangan fiskal.
”Kami akan memastikan instrumen UU APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK,” ungkap Purbaya.
Sebagai langkah lanjutan, ketiga kementerian akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah. Kebijakan rekrutmen ASN ke depan juga akan dikalibrasi sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
