JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) berskala besar di Malaysia. Langkah ini diambil menyusul operasi besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas keamanan Negeri Jiran tersebut.
Dugaan keterlibatan WNI muncul setelah kepolisian Malaysia menangkap sedikitnya 2.251 orang dalam serangkaian operasi pemberantasan sindikat sejak Januari hingga awal Mei 2026. Dari ribuan orang tersebut, ratusan di antaranya teridentifikasi sebagai warga negara asing.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. KBRI Kuala Lumpur kini tengah menunggu data rinci dari pihak kepolisian setempat.
”KBRI segera melakukan koordinasi dan meminta informasi kepada otoritas terkait guna memastikan kemungkinan adanya WNI di antara para pelaku yang diamankan,” ujar Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM), data yang beredar merupakan bagian dari laporan kuartal tahun 2026 terkait hasil operasi gabungan. Hingga kini, PDRM mengonfirmasi adanya warga asing yang terlibat, namun detail identitasnya belum dirilis secara spesifik.
”Hingga saat ini belum ada informasi spesifik maupun data rinci terkait identitas dan kewarganegaraan para pihak yang diamankan,” lanjut Heni. Ia menegaskan KBRI akan terus memantau kasus ini untuk memberikan perlindungan hukum jika memang diperlukan.
Sebelumnya, Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Bukit Aman, Datuk Rusdi Mohd Isa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar empat operasi terintegrasi. Operasi tersebut meliputi Ops Taring, Ops Belatuk, Ops Frontier, dan Ops Cenderahati.
Dalam Ops Taring yang berfokus pada aktivitas pusat panggilan (call center), polisi menangkap 430 orang. Rusdi menyebut mayoritas yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah warga negara asing, termasuk dari China, Indonesia, dan Taiwan.
”Dari total tersebut, jumlah penangkapan tertinggi melibatkan warga negara asing sebanyak 270 orang. Sedangkan 160 orang lainnya adalah warga lokal yang bertindak sebagai operator,” jelas Rusdi dalam keterangannya di Malaysia.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan perlindungan WNI di luar negeri, terutama terkait kejahatan siber lintas negara. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan.
