JAKARTA – Hubungan perdagangan antara Indonesia dan China tengah menghangat menyusul surat keberatan yang dilayangkan China Chamber of Commerce (Kadin China) kepada Presiden Prabowo Subianto. Para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut mengeluhkan sejumlah kebijakan investasi yang dinilai memberatkan dunia usaha di Tanah Air.
Fokus utama protes tersebut tertuju pada rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan aturan baru yang dijadwalkan berlaku 1 Juni 2026, eksportir wajib menempatkan 50% devisa mereka di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
Pihak Kadin China menilai kebijakan ini akan memberikan tekanan besar pada arus kas perusahaan. “Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Selain masalah devisa, para investor juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) serta bea keluar. Kebijakan ini dianggap berisiko meningkatkan biaya produksi pada sektor hilirisasi nikel yang sedang digenjot pemerintah.
Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi kedua negara bersifat timbal balik. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia juga memiliki catatan tersendiri terhadap perilaku bisnis investor China.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Pusat.
Purbaya memastikan bahwa kebijakan DHE SDA dirancang dengan prinsip fleksibilitas untuk menjaga iklim investasi. Menurutnya, akan ada pengecualian bagi perusahaan tertentu agar likuiditas mereka tetap terjaga selama beroperasi di Indonesia.
“Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” lanjut Purbaya menjelaskan skema aturan tersebut.
Terkait kenaikan royalti, Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa rencana dan bertujuan untuk melindungi aset strategis nasional. Pemerintah berkomitmen mengedepankan kepentingan negara di atas tuntutan pihak asing.
“Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegas Purbaya menutup keterangannya.
