JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi diajukan oleh warga negara bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan adanya dugaan disharmoni antara Pasal 39 UU IKN dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut pemohon, UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan.
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 UU DKJ tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ.
“Berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
MK menegaskan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota resmi Indonesia.
